Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"AF (45) dan istrinya JW (18) ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 7,60 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering 7,90 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polisi bekuk suami istri edarkan narkoba di Aceh Besar

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.

Baca juga: Polresta Banda Aceh amankan tujuh paket sabu siap edar

"Jadi anggota selama satu minggu melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka," beber Iwan.

Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan.

Baca juga: Polres Abdya tangkap oknum Satpol PP pengedar narkoba

Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV (24) yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020