Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan jajarannya yang kedapatan tidak memakai masker dalam bertugas maupun aktivitas lainnya di luar rumah akan diancam hukuman disiplin.

"Kami ingatkan seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib memakai masker. Jika tidak, maka akan dikenakan hukuman disiplin," tegas Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu.

Sanksi disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 huruf L berbunyi "tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang".

Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 diatur dalam peraturan Wali Kota Banda Aceh. Peraturan tersebut wajib dipatuhi personel Polresta Banda Aceh.

“Pemakaian masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Selain peraturan Wali Kota, pemakaian masker juga perintah Presiden dan Kapolri," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait pemakaian masker memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. Sanksi bagi pelanggar mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. 

Kemudian, pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melanggar berulang kali.

"Peraturan wali kota diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Kapolresta.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kepolisian setiap hari bersama unsur terkait terus melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan.

"Kami berharap masyarakat mematuhinya. Bagi yang tidak patuh, akan ditindak. Kami terus mengawal peraturan pemakaian masker tersebut. Peraturan wali kota itu demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020