Polres Nagan Raya mengamankan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam mengungkap kasus penebangan liar di kawasan hutan Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing penebang pohon yakni Supardi (50) dan Zakaria Budi (42), Rusli (pemilik modal), serta pengangkut kayu yakni Herman, semuanya warga Desa Alue Waki, Keamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian polisi juga mengamakan sejumlah pelaku yang berperan sebagai operator alat berat, mereka diantaranya Dani (38) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Wardoyo (43) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, serta Sulaiman (45) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan dilakukan pemberkasan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasubbag Humas Polres Iptu Sapta Nofison, Rabu malam di Suka Makmue. 

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit unit mobil dum truck warna kuning dengan Nopol BL 8583 JK, BL 8435 KR, B 8192 SYU yang berisi 18 potong kayu bulat, serta dua unit mesin chainsaw (pemotong kayu), dan satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye.

Iptu Sapta Nofison menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang aktifitas penebangan liar di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan V Wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menemukan adanya aktifitas penebangan liar untuk menebang dan mengangkut hasil hutan kayu.

“Setelah dilakukannya pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH ditentukan tunggul posisi titik koordinat, aktivitas tersebut berada di titik koordinat Latitude N 04′ 05′ 46,41″ Longitude N 96′ 34′ 49,06″, dan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas,” kata Iptu Sapta Nofison menambahkan.

Setelah petugas menanyakan terkait surat/dokumen kayu yang ditebang tersebut para pelaku tidak dapat memperlihatkan surat resmi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Polres Nagan Raya memastikan ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, demikian Iptu Sapta Nofison.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020