Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Her alias W (29) warga Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,4 gram yang dibungkus dalam dua paket.
“Barang bukti penangkapan sabu ini merupakan yang terbesar sejak Polres Subulussalam terbentuk,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono Rabu yang dihubungi dari Meulaboh.
Menurutnya, tersangka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam setelah kedapatan membawa 26,4 gram sabu-sabu dalam dua paket besar.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ibu empat orang anak ini diduga kuat bertindak sebagai kurir (pengirim) paket.
Tersangka berhasil diciduk di kediamannya di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam setelah polisi mendapatkan informasi adanya kurir yang menyimpan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka Her kepada penyidik, sabu yang dibawa itu didapat dari seorang bandar,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.
Sabu tersebut dijemput tersangka untuk diedarkan ke wilayah Kota Subulussalam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membidik tersangka Her dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara, kata AKBP Qori Wicaksono menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,4 gram yang dibungkus dalam dua paket.
“Barang bukti penangkapan sabu ini merupakan yang terbesar sejak Polres Subulussalam terbentuk,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono Rabu yang dihubungi dari Meulaboh.
Menurutnya, tersangka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam setelah kedapatan membawa 26,4 gram sabu-sabu dalam dua paket besar.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ibu empat orang anak ini diduga kuat bertindak sebagai kurir (pengirim) paket.
Tersangka berhasil diciduk di kediamannya di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam setelah polisi mendapatkan informasi adanya kurir yang menyimpan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka Her kepada penyidik, sabu yang dibawa itu didapat dari seorang bandar,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.
Sabu tersebut dijemput tersangka untuk diedarkan ke wilayah Kota Subulussalam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membidik tersangka Her dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara, kata AKBP Qori Wicaksono menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020