Dua pengendara sepeda motor, seorang di antaranya positif mengonsumsi narkoba, diduga menganiaya seorang polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MMA (20), warga Bener Meriah, dan MRR (23), warga Aceh Besar.

"Korban Brigadir Givo Aulia Isnan (36). Korban dianiaya bersama-sama di muka umum pada Rabu (27/5) siang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di leher. Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Alam," kata Iptu Miftahuda Dizha.

Penganiayaan berawal ketika Brigadir Givo berugas mengatur lalu lintas di pusat kota Banda Aceh. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm melintas di kawasan Jembatan Pante Perak.

Brigadir Givo berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, keduanya malah kabur dengan mempercepat laju kendaraannya. Brigadir Givo mencurigai mereka membawa barang terlarang, mengejar keduanya.

"Brigadir Givo menghentikan sepeda motor pelaku di kawasan Lamdingin, Kuta Alam. Anggota Satuan Lalu Lintas tersebut memeriksa kelengkapan dan surat kendaraan bermotor pelaku," kata Ipti Miftahuda Dizha.

Saat Brigadir Givo memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba MMA dan MRR memukul korban menggunakan helm. Warga yang melihat polisi dianiaya, langsung melapor ke Polsek Kuta Alam, yang tidak berapa jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuta Alam langsung menuju tempat kejadian perkara serta menangkap MMA dan MRR. Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020