Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta perusahaan Google menutup  aplikasi "Kitab Suci Aceh" di Google Play Store yang dinilai sangat provokatif dan telah meresahkan masyarakat Aceh. 

“aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat protes yang dilayangkan kepada perusahaan Google Indonesia.

Plt Gubernur Aceh mengirimkan surat keberatan dan protes keras kepada Managing Director PT Google, Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 di Jl. Jend. Sudirman No.52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.

Ia menjelaskan sehubungan dengan munculnya aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store yang dipelopori oleh Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org), pihaknya berpendapat bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local). 

"Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova. 

Dalam surat tersebut Nova juga menyampaikan penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh” menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh, padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. 

"Kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran. Kami menilai peluncuran aplikasi ini  sangat provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam,” katanya.

Menurut dia aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Al-Quran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media social, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Nova. 

Karena itu, Nova Iriansyah atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh meminta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta; Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; Wali Nanggroe Aceh; Ketua DPR Aceh; Pangdam Iskandar Muda;
Kapolda Aceh; Kajati Aceh dan Ketua MPU Aceh.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020