Petugas Polisi Sektor Kecamatan Lhoksukon,  Aceh Utara meringkus dua dari lima kawanan begal setelah sebelumnya mereka diduga merampas paksa handphone dua remaja dan memukuli korbannya.

Dua tersangka yang diamankan pada Sabtu (30/5) malam ini masing- masing berinisial Gun (22) dan seorang lagi anak di bawah umur berinisial AZ (16), sementara tiga lainnya masuk  DPO.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi Minggu di Lhoksukon, Minggu mengatakan aksi para begal itu di kawasan Gampong Ulee Tanoh, kecamatan setempat.

"Aksi ini menimpa korban atas nama MA (16) dan Hs (16), kejadiannya berlangsung pada Kamis (28/5) sekira pukul 01.00 WIB di jalanan Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Lhoksukon, keduanya lantas membuat laporan polisi ke Polsek seusai kejadian," kata Iptu Yussyah Riandi.

Menurut laporan korban, kata Kapolsek Lhoksukon, keduanya dicegat kawanan begal ini saat melintas di jalanan menggunakan sepeda motor ketika hendak pulang ke rumahnya.

“Korban dihadang di tempat gelap dan langsung dipukuli hingga terluka, di bawah ancaman para pelaku, korban lalu menyerahkan handphone mereka, kemudian kawanan pelaku pergi meninggalkan korban,” ujarnya.

Kapolsek menerangkan kawanan begal mengancam korban akan menebas satu persatu  jika tidak menyerahkan handphone mereka.

Dalam kasus ini korban Hs mengenali salah satu pelaku sehingga memudahkan polisi untuk meringkusnya.

“Tiga tersangka lainnya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, dari dua pelaku yang diamankan juga ditemukan barang bukti satu handphone milik korban yang dirampas,” ujar Iptu Yussyah.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka Gun sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara, sementara tersangka AZ yang merupakan anak di bawah umur tidak ditahan dan dalam jaminan orang tuanya.

"Namun proses hukumnya tetap berlanjut,” pungkas Iptu Yussyah Riyandi.

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020