Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menciduk warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, karena memakai dan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Minggu, mengatakan tersangka berinisial KJ (45).

"KJ ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (31/5). Bersama KJ, turut diamankan 11,61 gram sabu-sabu," kata AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan KJ berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gampong Lamteh. Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyelidikinya.

"Setelah memastikan informasi tersebut, personel mendatangi rumah KJ dan mengamankan. Kemudian, personel menggeledah tersangka dan rumahnya," kata AKP Raja Aminuddin.

Dari penggeledahan, personel menemukan sabu-sabu di ember di atas becak samping rumah KJ. Kemudian, juga menemukan sabu-sabu di atas meja dapur rumah tersangka.

"Total sabu-sabu yang diamankan 11,61 gram, terdiri enam bungkus dengan berat 2,41 gram, dan dua bungkus seberat 9,20 gram. Personel juga mengamankan timbangan digital, potongan pipet plastik, kaca pirek, dan telepon genggam," kata AKP Raja Aminuddin.

Dari pengakuan KJ, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang dipanggil Dekwan dengan harga Rp9 juta. KJ membeli barang terlarang selain digunakan sendiri, juga dijual kepada orang lain

"Kini, KJ beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. KJ dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata AKP Raja Aminuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020