Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupatan Aceh Tengah mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Juru Bicara Gugus Tugas Aceh Tengah Yunasri mengatakan penetapan perpanjangan status tanggap darurat tersebut adalah masih berdasarkan skala provinsi menindaklanjuti berakhirnya status masa darurat yang diberlakukan sebelumnya.

"Masa berakhir kemarin tanggal 29 ini diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Artinya tetap masih menerapkan status tanggap darurat," kata Yunasri dalam Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas setempat, Kamis.

Dalam hal ini Yunasri menyampaikan bahwa wacana untuk memasuki babak baru penanganan pandemi COVID-19 yaitu dengan penerapan status new normal hingga saat ini masih sebatas persiapan.

Dia menjelaskan untuk penerapan wacana tersebut masih harus menunggu adanya regulasi dari pemerintah pusat.

"Yang berkembang sekarang ini kan orang sudah berpikir kita ini kedepannya adalah new normal, padahal sampai dengan saat sekarang ini regulasi tentang new normal itu belum ditetapkan Presiden," sebutnya.

"Kalau pun nanti ditetapkan yang masuk ke dalam persiapan pemerintah pusat itu masih empat, kalau gak salah saya ya, 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota, ini yang dipersiapkan," tuturnya lagi.

Namun Yunasri mengatakan persiapan ke arah new normal untuk Aceh Tengah saat ini memang sudah menjadi perhatian semua pihak.

Menurutnya pihak-pihak terkait dalam hal ini juga sudah diminta oleh Bupati Shabela Abubakar untuk mempersiapkan diri.

"Arahan dari Pak Bupati walaupun kita belum nanti menerapkan new normal, tapi kepada instansi-instansi, khususnya di bagian pariwisata, kemudian tempat-tempat ibadah, pendidikan, sekolah, perdagangan atau pasar, ASN, pelayanan publik, dan transportasi, ini dipersiapkan untuk draf new normal," ujarnya.

"Walau pun belum ada regulasi, tetapi kalau memang nanti ada, kita Kabupaten Aceh Tengah sudah mempersiapkan itu," tuturnya lagi.


 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020