Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh tangkap tiga pria diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap di Banda Aceh, Jumat, mengatakan ketiga tersangka ditangkap secara terpisah sepanjang Kamis (4/6) malam.

"Ketiga tersangka yakni berinisial TA (34), MU (33), dan HR (28). Sedangkan seorang lagi berinisial SY masuk dalam DPO. Sedangkan barang bukti diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 0,63 gram," kata AKP Raja Aminuddin.

AKP Raja Aminuddin mengatakan penangkapan tiga pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan keresahan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap tersangka TA, warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. TA ditangkap di kawasan Merduati, Banda Aceh.

"Tersangka TA ditangkap saat baru turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik bening berisi 0,63 gram sabu-sabu," kata AKP Raja Aminuddin.

Dari pengakuannya, TA mengatakan barang terlarang tersebut dibelinya dengan harga Rp900 ribu dari MU, warga Kecamatan Bandaraya. Transaksi barang terlarang tersebut berlangsung di kawasan belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Tidak menunggu lama, polisi mengejar keberadaan MU. Tersangka MU ditangkap saat bersama HR, warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. MU dan HR ditangkap di kawasan Pasar Aceh.

Kepada polisi, tersangka HR mengaku membeli dari SY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKP Raja Aminuddin Harahap.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020