Sembilan dari 23 kabupaten/kota di Aceh masuk dalam zona merah sementera 14 lainnya masuk dalam zona hijau dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Kepada sembilan pimpinan daerah ini, Plt Gubernur mengharapkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan," kata Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek mengutip surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Aceh.

Dalam surat edaran tersebut sembilan daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak serta meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

Ada pun sembilan daerah tersebut masing-masing Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

Kemudian Pemerintah Gampong juga harus memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19 dan  protokol kesehatan di tempat umum wajib dilakukan.

Plt Gubernur Aceh juga telah menginstruksikan para Bupati/Wali kota se-Aceh agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk melaksanakan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test, dengan sasaran pegawai perkantoran, santri dan guru dayah, pedagang, pekerja supermarket, dan  petugas kebersihan.

"Pemeriksaan covid-19 melalui Rapid Test dan/atau Swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis (di Rumah Sakit Umum Daerah) tidak dikenakan biaya," kata Dadek.

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan covid-19 melalui Rapid Test dan/atau Swab.

Sementara untuk 14 kabupaten dan kota yang masuk zona hijau yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa dan Aceh Timur.

Pemerintah Aceh mengimbau Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Hijau" Agar melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Seruan Bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya. 

Kemudian para pimpinan daerah di masing-masing kabupaten juga diminta menerbitkan kebijakan dalam bentuk Keputusan/Instruksi Bupati/Walikota, Surat Edaran Bupati/Wali kota dan/atau Surat Bupati/Walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19" dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya setiap kegiatan masyarakat harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu. 

"Jika ditemui adanya kasus positif COVID-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman covid-19 tersebut," kata Dadek.

Dadek juga menambahkan, kesiapan Pemerintah Gampong dan dunia usaha dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19" dalam menghadapi pandemi ini juga perlu diperhatikan dan semua pemangku kepentingan harus menegakkan protokol kesehatan baik di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020