Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, Aceh, menerima hibah sebanyak 3,96 ton bawang merah yang terbungkus dalam 220 karung dengan masing-masing seberat 18 kilogram merupakan hasil tangkapan TNI AL Lhokseumawe dan Bea Cukai setempat.

"Saya atas nama pribadi, dan Pemkot Langsa sampaikan terimakasih dan penghargaan. Berkat kerja keras dan patroli gabungan barang-barang ilegal dapat digagalkan, sehingga perairan kita tidak dijadikan sebagai jalur perdagangan ilegal oleh pihak-pihak tertentu," terang Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid di Langsa, Aceh, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai menerima 220 karung bawang merah yang diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa di Sekretariat Daerah Kota Langsa.

Wakil wali kota mengatakan, penghargaan yang tinggi kepada Bea dan Cukai Kuala Langsa, karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan terhadap barang-barang ilegal di perairan Selat Malaka.

Lalu barang hibah tersebut, lanjut dia, akan langsung diserahkan ke masyarakat miskin melalui pihak kecamatan untuk disalurkan kepada 66 gampong (desa) plus empat panti asuhan yang terdapat di Kota Langsa.

"Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi ditengah pandemi COVID-19, harga-harga bahan pokok dapat dipastikan tidak stabil terutama harga bawang merah," jelas Marzuki Hamid.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Tri Hartana, menjelaskan bahwa TNI AL Lhokseumawe dan Kuala Langsa bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menangkap kapal pengangkut bawang merah ilegal dari luar negeri.

"Barang hasil penindakan kemudian diserah terima oleh Danposmat TNI AL Langsa kepada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Kuala Langsa," katanya.

Setelah dilakukan karantina dan kemudian uji laboratorium sesuai prosedur, akhirnya komoditas bawang merah ini dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Bawang sitaan ini dihibahkan sesuai surat dari kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-002/MK.6/WKN.01/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang persetujuan hibah barang," jelas Tri.

 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020