Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (9/6) menjatuhkan vonis pidana kepada Akrim, warga Meulaboh, Aceh Barat, berupa kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan senjata api jenis mancis terhadap Aidil Firmansyah, seorang wartawan terbitan Banda Aceh yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020.

"Menghukum terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Majelis Hakim Zulfadly P dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.

Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang dibacakan oleh Yusni Febriansyah pada Selasa (2/6) pekan lalu, yang menuntut terdakwa Akrim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi korban Aidil Firmansyah.

Sedangkan mancis korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim dihadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, serta menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

Terdakwa Akrim juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020