Pejabat Dinas Peternakan Aceh bersama staf didakwa melakukan tindak pidana korupsi hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan Siagian dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Ribuan guru TPA di Aceh Tengah tak terima insentif 6 bulan, Kadis : Uangnya diselewengkan bendahara

Adapun pejabat dan staf yang didakwa korupsi tersebut yakni Ramli Hasan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR)  Dinas Peternakan Aceh. Serta Muhammad Nasir, pembantu bendahara pada UPTD BTNR yang berlokasi di Saree, Aceh Besar tersebut.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi dua hakim anggota Edwar dan  Juandra, terdakwa Ramli Hasan hadir didampingi penasihat hukum Jalaluddin. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Syahrulrizal.

JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. 

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (16/6) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020