Ribuan guru TK dan TPA di Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum menerima pembayaran dana insentif selama 6 bulan melalui Dinas Syariat Islam dan Dayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan dana untuk pembayaran seluruh insentif tersebut tersendat karena diselewengkan oleh oknum bendahara di dinas setempat.
Baca juga: Pejabat Dinas Peternakan Aceh didakwa korupsi telur Rp2,6 miliar
"Jadi bendahara ini memakai uang itu untuk kepentingan pribadinya," kata Mustafa Kamal di ruang kerjanya, Rabu.
Dia menuturkan baru mengetahui bahwa dana tersebut sudah dipakai oleh oknum bendahara inisial AY yakni pada saat tiba waktu pembayaran insentif terhadap para guru TK/TPA se Kabupaten Aceh Tengah di awal Desember 2019.
Sejak saat itu kata Mustafa Kamal pihaknya kemudian memberhentikan AY dari jabatan bendahara dinas, namun AY tetap berkantor di dinas tersebut.
"Waktu itu SPJ dan surat perintah membayar sudah dibuat, SPJnya sudah masuk semua, tapi kemudian uangnya sudah gak ada lagi. Jadi saya tanya kemana uangnya, rupanya itu sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya," tutur Mustafa Kamal.
Lanjutnya saat itu AY berjanji akan mengembalikan uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp398 juta lebih.
Total uang tersebut kata Mustafa Kamal adalah untuk membayar seluruh insentif guru TK/TPA sejumlah 1.259 orang.
Namun apa yang dijanjikan oleh AY tersebut kata Mustafa Kamal selalu molor dan uang tak kunjung kembali.
"Maka kita buatlah surat perjanjian dengan AY pada tanggal 6 Januari 2020 untuk dia mengembalikan uang itu dalam waktu satu bulan. Tapi hasilnya tidak juga, akhirnya ditambah lagi waktunya sampai dua kali, tidak juga dikembalikan," kata Mustafa.
Sementara Sekretaris Dinas setempat Buhari mengatakan pihaknya untuk saat ini masih akan menempuh jalan untuk meminta izin ke Bupati agar AY dapat diperiksa secara khusus oleh pihak Inspektorat Aceh Tengah.
Menurutnya untuk melaporkan AY ke pihak kepolisian kemungkinan akan dilakukan sebagai solusi terakhir jika segala upaya mediasi menemui jalan buntu.
"Tapi nanti kalau yang mengadu adalah ustad ustazahnya ke Polisi, itu lain cerita, artinya itu korbannya yang melaporkan, itu terserah, itu hak mereka karena mereka korban," kata Buhari.
"Kalau kami solusinya saat ini, kami akan menyampaikan surat ke Bupati, kita meminta izin Bupati, kita buat surat, Bupati nanti yang memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan," tuturnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan dana untuk pembayaran seluruh insentif tersebut tersendat karena diselewengkan oleh oknum bendahara di dinas setempat.
Baca juga: Pejabat Dinas Peternakan Aceh didakwa korupsi telur Rp2,6 miliar
"Jadi bendahara ini memakai uang itu untuk kepentingan pribadinya," kata Mustafa Kamal di ruang kerjanya, Rabu.
Dia menuturkan baru mengetahui bahwa dana tersebut sudah dipakai oleh oknum bendahara inisial AY yakni pada saat tiba waktu pembayaran insentif terhadap para guru TK/TPA se Kabupaten Aceh Tengah di awal Desember 2019.
Sejak saat itu kata Mustafa Kamal pihaknya kemudian memberhentikan AY dari jabatan bendahara dinas, namun AY tetap berkantor di dinas tersebut.
"Waktu itu SPJ dan surat perintah membayar sudah dibuat, SPJnya sudah masuk semua, tapi kemudian uangnya sudah gak ada lagi. Jadi saya tanya kemana uangnya, rupanya itu sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya," tutur Mustafa Kamal.
Lanjutnya saat itu AY berjanji akan mengembalikan uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp398 juta lebih.
Total uang tersebut kata Mustafa Kamal adalah untuk membayar seluruh insentif guru TK/TPA sejumlah 1.259 orang.
Namun apa yang dijanjikan oleh AY tersebut kata Mustafa Kamal selalu molor dan uang tak kunjung kembali.
"Maka kita buatlah surat perjanjian dengan AY pada tanggal 6 Januari 2020 untuk dia mengembalikan uang itu dalam waktu satu bulan. Tapi hasilnya tidak juga, akhirnya ditambah lagi waktunya sampai dua kali, tidak juga dikembalikan," kata Mustafa.
Sementara Sekretaris Dinas setempat Buhari mengatakan pihaknya untuk saat ini masih akan menempuh jalan untuk meminta izin ke Bupati agar AY dapat diperiksa secara khusus oleh pihak Inspektorat Aceh Tengah.
Menurutnya untuk melaporkan AY ke pihak kepolisian kemungkinan akan dilakukan sebagai solusi terakhir jika segala upaya mediasi menemui jalan buntu.
"Tapi nanti kalau yang mengadu adalah ustad ustazahnya ke Polisi, itu lain cerita, artinya itu korbannya yang melaporkan, itu terserah, itu hak mereka karena mereka korban," kata Buhari.
"Kalau kami solusinya saat ini, kami akan menyampaikan surat ke Bupati, kita meminta izin Bupati, kita buat surat, Bupati nanti yang memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan," tuturnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020