Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram ganja kering asal Provinsi Aceh.
"Ada empat pelaku yang kita tangkap. Saat ini mereka masih kita interogasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Rabu.
Suhirman menjelaskan empat tersangka terdiri dari dua warga Aceh berinisial N (33), A (31), serta seorang warga Sumatera Utara berinisial HG (30), dan BK (36) warga Dumai yang ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Kota Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/6) petang.
Pengungkapan itu, kata dia, merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditnarkoba Polda Riau hingga harus melakukan pengintaian selama 15 hari lamanya. "Penangkapan ini diawali dari informasi warga Rokan Hilir, kemudian kita lakukan pengintaian selama 15 hari di lapangan sebelum akhirnya kita bongkar," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan jika ganja kering itu diambil langsung dari Aceh. Ganja dibawa dengan menggunakan mobil pikap atau bak terbuka bernomor polisi wilayah Sumatera Utara BK-8548-TE dan dikendarai oleh HG.
Sementara dua tersangka warga Aceh berperan sebagai pengawas atau pemantau. A dan N mengendarai sepeda motor serta memberikan informasi kepada HG jika ada patroli kepolisian. Sementara tersangka terakhir berperan sebagai tempat transit.
Polda Riau awal pekan lalu juga baru saja berhasil mengungkap sindikat 24 kilogram sabu-sabu di Kota Pekanbaru dan menangkap seorang tersangka berinisial AK (33).
Polda Riau dari awal menegaskan perang melawan peredaran gelap narkoba dan tidak main-main untuk menindak tegas pelakunya. Meski kepolisian telah bersikap tegas, ternyata ada saja celah bagi para pengedar yang lolos dari sergapan polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Ada empat pelaku yang kita tangkap. Saat ini mereka masih kita interogasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Rabu.
Suhirman menjelaskan empat tersangka terdiri dari dua warga Aceh berinisial N (33), A (31), serta seorang warga Sumatera Utara berinisial HG (30), dan BK (36) warga Dumai yang ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Kota Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/6) petang.
Pengungkapan itu, kata dia, merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditnarkoba Polda Riau hingga harus melakukan pengintaian selama 15 hari lamanya. "Penangkapan ini diawali dari informasi warga Rokan Hilir, kemudian kita lakukan pengintaian selama 15 hari di lapangan sebelum akhirnya kita bongkar," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan jika ganja kering itu diambil langsung dari Aceh. Ganja dibawa dengan menggunakan mobil pikap atau bak terbuka bernomor polisi wilayah Sumatera Utara BK-8548-TE dan dikendarai oleh HG.
Sementara dua tersangka warga Aceh berperan sebagai pengawas atau pemantau. A dan N mengendarai sepeda motor serta memberikan informasi kepada HG jika ada patroli kepolisian. Sementara tersangka terakhir berperan sebagai tempat transit.
Polda Riau awal pekan lalu juga baru saja berhasil mengungkap sindikat 24 kilogram sabu-sabu di Kota Pekanbaru dan menangkap seorang tersangka berinisial AK (33).
Polda Riau dari awal menegaskan perang melawan peredaran gelap narkoba dan tidak main-main untuk menindak tegas pelakunya. Meski kepolisian telah bersikap tegas, ternyata ada saja celah bagi para pengedar yang lolos dari sergapan polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020