Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat terpisah dalam sepekan terakhir.

Kapolresta Banda Aceh didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari tujuh tersangka tersebut seorang di antaranya wanita dan dua kakak beradik

"Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti 99,02 gram ganja dan 3,67 gr sabu-sabu," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Adapun tujuh tersangka tersebut yakni kakak beradik warga Banda Aceh berinisial HA (24) dan RI (29). Tersangka PA (31) warga Banda Aceh, SU (42) asal Sumatera Utara, serta MW (39), warga Aceh Besar, dan wanita berinisial ROS (27) asal Bireuen.

Tersangka kakak beradik HA dan RI ditangkap di sebuah kafetaria di kawasan Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, karena memiliki 68,05 gram ganja kering.

"Kedua tersangka ditangkap saat mengisap ganja di kafetaria. Ganja tersebut dibeli tersangka dari seseorang berinisial IIN yang kini masuk DPO dengan harga Rp100 ribu," ungkapnya.

Kemudian, tersangka PA dan SU ditangkap di sebuah rumah di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, karena kedapatan mengisap sabu-sabu. Dari tersangka turut diamankan 0,18 gram sabu-sabu.

Berikutnya tersangka AL ditangkap di kawasan Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Bersama tersangka, diamankan 30,97 gram ganja dan 0,17 gram sabu-sabu.

Sedangkan tersangka MW dan teman wanitanya ROS, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti 3,32 gram sabu-sabu.

"Para tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020