Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi itu diperpanjang hingga 15 Oktober 2020 karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 masih berlangsung, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberikan keringanan dengan mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak tersebut berlangsung sejak 16 Maret hingga 15 Juni 2020.

Adapun keringanan yang diberikan yakni tidak ada denda bagi pajak kendaraan bermotor yang tertunggak di atas empat tahun. Pembebasan pajak balik nama kendaraan bagi pemilik kedua.

"Pada saat pandemi seperti ini, tentu menyulitkan masyarakat membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Aceh selaku pembina Samsat, memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Dicky Sondani.

Oleh karena itu, mantan Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang ini mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak serta balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

"Untuk balik nama kendaraan bermotor digratiskan. Kendaraan bermotor yang sudah lama bayar pajak, hanya membayar pokoknya dan tidak kena denda," kata Dicky Sondani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020