Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

Ia ditahan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Berkas P-21, Ketua KMBSA Fitriadi Lanta ditahan di Lapas Meulaboh

"Dasar penahanan Fitriadi Lanta sesuai KUHAPidana, diantaranya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, tersangka Fitriadi Lanta 
ditahan selama dua puluh hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani persidangan.

Baca juga: Berkas tersangka Ketua KMBSA Fitriadi Lanta diteliti

Hal ini setelah seluruh berkas perkara yang dilimpahkan Polres Aceh Barat ke Kejari Aceh Barat pada Kamis lalu dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa juga memastikan kondisi kesehatan tersangka Fitriadi Lanta juga dalam keadaan sehat, sebelum dieksekusi ke Lapas Meulaboh.

"Sudah diperiksa kesehatannya, yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter," kata Abdi Fikri.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020