Lhokseumawe, 12/8 (Antaraaceh) - Sebanyak 80 persen warung internet di Kota Lhokseumawe tidak memiliki izin. Hal tersebut terungkap saat dilakukan penertiban warnet dalam wilayah Kota Lhokseumawe dalam dua hari terakhir.
Kasi Pos dan Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata Kota Lhokseumawe Fahmi di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya dalam rangka penertiban warnet hanya sebagian kecil saja yang mengurus izinnya.
Sementara sebagian besar lainnya tidak memiliki izin sama sekali dan memiliki yang sudah tidak berlaku lagi.
Lanjutnya, dari 70 warnet diseluruh Kota Lhokseumawe yang diperiksa izinnya, hanya 14 warnet yang memiliki izin. Sedangkan 44 warnet tidak memiliki izin sama sekali, sementara warnet yang sudah tidak berlaku lagi masa izinnya sebanyak 12 unit.
“Jadi dari 70 warnet yang ada di Kota Lhokseumawe, hanya 20 persen saja yang memiliki izin, 63 Persen tidak memiliki izin dan 17 Persen warnet yang sudah tidak berlaku lagi izinnya,” terang Fahmi.
Fahmi menambahkan, berbagai alasan diungkapkan oleh pemilik warnet atas ketiadaan izin tersebut.   Diantaranya, pengelola engan mengurus izin karena menganggap ribet dan banyak birokrasi. Serta ada pengelola warnet yang memang tidak mengerti aturan usaha warnet sama sekali.
“Pengurusan izin tidak terlalu sulit. Untuk rekomendasi dari Dishubudpar  dan diberikan secara gratis, pengurusan izin pada KP2T dengan harga yang murah dan telah ditentukan,” ucapnya.
Fahmi juga menjelaskan, pada saat dilakukan penertiban, pihaknya menyampaikan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se Aceh, kepada pemilik warnet untuk diindahkan.
“Apabila masih ada pemilik warnet yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan diberikan surat teguran. Apabila masih juga membandel da tidak mentaati aturan yang ada, maka akan diambil tindakan penutupan,” ucap Fahmi.
Pewarta : Muchlis

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014