Jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Aceh Barat sejak Maret-Mei 2020 mengalami penurunan drastis mencapai 90 persen di masa pandemi COVID-19.

“Pasangan yang kita layani pernikahan bagi calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan sebelum bulan April 2020,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Suhadi di Meulaboh, Selasa.

Ia merincikan, pada bulan Maret lalu jumlah pasangan yang tercatat menikah di 12 kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di seluruh Kabupaten Aceh Barat mencapai 127 pasangan.

Kemudian pada bulan April lalu, jumlah pasangan yang menikah sebanyak 73 pasangan, serta di bulan Mei lalu hanya sekitar 5 orang pasangan saja.

Sedangkan untuk bulan Juni 2020, pihaknya sejauh ini masih melakukan pendataan.

Suhadi menjelaskan, berkurangnya pasangan yang menikah di Kabupaten Aceh Barat juga mengacu pada Surat Edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.007/02/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Surat edaran ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan COVID-19. 

“Pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agma (KUA) hanya diizinkan calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 23 April 2020,” kata Suhadi menambahkan.

Sedangkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April 2020, pelayanan akad nikah hanya bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA).

“Untuk pernikahan di luar KUA, bagi calon pengantin yang telah melakukan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, maka pelaksanaan akad nikah tetap dilaksanakan di KUA, namun pelaksanaannya di luar jam kerja,” kata Suhadi menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020