Majelis Pendidikan Aceh (MPA) menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar guna menyiapkan protokol pendidikan sebagai panduan kepada sekolah memasuki tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020.

“MPA memiliki kewajiban untuk mendengar perkembangan kebijakan pendidikan di Aceh termasuk untuk Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Ketua MPA, Prof Abdi A Wahab di sela-sela silaturrahmi di Sekretariat MPA, Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan silaturrahmi yang digelar tersebut juga bagian untuk mendengarkan kesiapan pemangku kebijakan pendidikan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar dalam persiapan masuk sekolah di tengah COVID-19.

Menurut Abdi dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Saminan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Tgk Tarmizi, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Silahuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Saminan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan protokol pendidikan di Kota Banda Aceh seperti menyiapkan roster, pembagian kelas di sekolah dan kelas di rumah, konsep mengajar, sampai dengan upaya-upaya jaga jarak.

Saminan menambahkan bahwa belajar di rumah sebenarnya adalah untuk sepanjang masa dengan menyiapkan modul-modul untuk pembelajaran daring serta melanjutkan metode balajar tersebut kondisi normal baru (new normal). 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Silahuddin juga mengatakan pihaknya juga telah merumuskan sejumlah protokol pendidikan yang bermuara kepada cara belajar daring dan luring. 

“Saya berharap MPA harus menjadi perekat dalam dunia pendidikan di Aceh, Dinas Pendidikan Aceh Besar menyiapkan protokol pendidikan berbasis pada metode belajar daring dan luring sebagai upaya persiapan masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020” kata Silahuddin.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym mengatakan bahwa protokol pendidikan madrasah segera diluncurkan dan pihaknya untuk berkomitmen mengikuti protokol pendidikan dan protokol kesehatan sesuai instruksi Kementerian Agama, di mana yang boleh belajar di madrasah adalah madrasah yang berada di zona hijau.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020