Kasus ilegal logging di Kabupaten Aceh Jaya dari tahun ketahun terus ningkat.

Tercatat hingga bulan juni tahun 2020 pihak kejaksaan telah menangani sebanyak 5 kasus ilegal logging di Kabupaten Aceh Jaya. Ini nampak naik siknifikan karena tahun 2019 lalu nihil kasus ilegal logging.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori kepada Antara diruang kerjanya menyampaikan hingga hari ini pihaknya sedang menangani 4 kasus Illegal Logging sejak Januari tahun 2020. 

"Untuk tahun 2019 nihil kasus Ilegal Logging,  sementara tahun 2020 ini kita sedang menangani 4 kasus terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu tampa izin di Aceh Jaya," kata Ahmad Buchari, rabu (17/6).

Ahmad Buchari menuturkan kalau dari empat kasus yang sedang ditangani,  kasus pertama sudah ke tahap Persidangan itu merupakan kasus pada bulan Januari tahun 2020 di Desa Padang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
 
Sedangkan kasus kedua yang sudah masuk ke tahap Persidangan terjadi pada bulan Februari tahun 2020  juga di Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Sementara kasus ketiga yang sudah masuk ke tahap Penuntutan yaitu yang terjadi pada Februari tahun 2020 di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Kasus ke empat yang sudah masuk ke Kejari Aceh Jaya masih di tahap Pra Penuntutan yang terjadi pada bulan April tahun 2020 di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Sedangkan kasus kelima masih di Polres Aceh Jaya yang terjadi di Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (11/6) baru - baru ini.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020