Aktivitas peredaran narkotika di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Nagan Raya mengalami peningkatan di masa pandemi COVID-19.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, angka peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya mengalami peningkatan tajam,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Sabtu.

Ia merincikan, hingga Juni 2020 jumlah perkara narkotika yang sudah berhasil diungkap kepolisian di daerah itu mencapai 17 kasus.

Sedangkan pada tahun 2019 lalu, jumlah perkara narkotika yang ditangani kepolisian setempat mencapai 29 kasus.

Kapolres Risno menjelaskan, sebagian besar para pelaku yang tertangkap mengaku sengaja menjual narkotika karena terdampak ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Memang latarnya karena faktor ekonomi, mereka menjual ganja atau sabu-sabu, untuk mencari keuntungan,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Meski pun demikian, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah tertentu untuk meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

“Bagi pelaku pengedar yang tertangkap tidak ada ampun. Semuanya kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata AKBP Risno menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020