Seluas 23,7 hektare lahan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dilaporkan terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda daerah ini sejak Januari hingga Juni 2020.

Ada pun sebaran luas lahan yang terbakar tersebut masing-masing sekitar 1,5 hektare di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang terjadi pada Tanggal 1 Maret 2020. 

Kemudian di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya pada tanggal 4 Maret 2020 dengan luas lahan yang terbakar seklita 20,2 hektare serta dua hektare di Desa Lamie, Kecamatanb Darul Makmur pada tanggal 10 Juni 2020.

“Rata-rata penyebab kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya selama ini karena masyarakat membuka lahan atau kebun pribadi dengan cara membakar,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Mistar, Ahad di Suka Makmue.

Ia menjelaskan, kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh selama ini diduga akibat kelalaian masyarakat, yang membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang dibakar tersebut tidak dijaga.

Tidak hanya itu, kebakaran lahan yang terjadi di daerah juga terjadi diduga akibat kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok di sembarangan tempat, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.

Agar persoalan serupa tidak lagi terjadi, kata Mistar, BPBD Nagan Raya bersama TNI dan Polri selama ini terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak sembarangan membuang puntung rokok, untuk menghindari kebakaran lahan di daerah ini.

“Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian lingkungan, agar tidak menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Nagan Raya,” imbaunya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020