Tim Gugus Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat, Rabu memulangkan sembilan orang pekerja asal Medan, Sumatera Utara ke daerah asalnya karena diduga kedatangan mereka tidak mengantongi surat kesehatan bebas COVID-19.

“Para pekerja yang kita pulangkan ke daerah asalnya ini karena kedatangan mereka tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait aturan pemberlakukan era normal baru,” kata Petugas Sekretariat Tim Gugus Penanggulangan COVID-19 Aceh Barat, Irsadi Aristora, Rabu di Meulaboh.

Ia menjelaskan, sembilan orang pekerja terdiri tujuh orang perempuan dan dua orang laki-laki tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Gugus Penanggulangan COVID-19 Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, saat sedang menjual kalung tasbih ke masyarakat.

Saat ditanyai petugas, para pekerja tersebut mengaku berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. 

Namun saat dimintai surat keterangan kesehatan, para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari intansi berwenang.

“Karena mereka datang dari daerah zona merah, kemudian satu per satu pekerja ini kita temukan ada yang memiliki suhu tubuh diatas normal dan kita lakukan tes cepat. Hasilnya mereka negatif COVID-19,” kata Irsadi Aristora.

Selama berada di Aceh Barat, para pekerja tersebut juga diduga melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, karena semua pekerja terdiri dari tujuh orang perempuan dan dua orang laki-laki menetap di sebuah rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan kedatangan mereka mendapatkan penolakan dari masyarakat, pihaknya kemudian menyarankan agar seluruh pekerja tersebut kembali ke daerah asal di Sumatera Utara, kata Irsadi Aristora.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020