Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengingatkan seluruh jajaran di kantor urusan agama (KUA) untuk bekerja profesional dan sesuai dengan regulasi, serta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat memberikan pelayanan di KUA.

"Berikan pelayanan terbaik, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis," kata Kabag TU Kemenag Aceh Saifuddin, di Aceh Tamiang, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Saifuddin disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Biaya Operasional (BOP) KUA kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Dia menjelaskan, dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi KUA pada 2020, maka perlu pembinaan dan sosialisasi tentang penggunaan BOP sesuai petunjuk pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA kecamatan.

Ia meminta, dana BOP untuk KUA kecamatan dapat dipergunakan secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta administrasi. 

"Bila ada masalah peraturan yang belum jelas segera koordinasi dengan Kemenag kabupaten/kota. Termasuk soal pelaporan penggunaan BOP harus lebih tertib," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya BOP dan tunjangan kinerja bagi penghulu dan aparatur sipil negara Kemenag, termasuk petugas di KUA maka harus mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di KUA.

Saifuddin sangat menyayangkan masih ada laporan KUA kecamatan yang bekerja tidak maksimal, tidak disiplin, dan petugas layanan di KUA telah mulai sepi, padahal masih dalam waktu kerja.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yang melakukan inspeksi mendadak ke beberapa KUA masih ditemukan KUA kosong habis dzuhur, padahal masih jam kerja," katanya. 

Sementara itu, Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh Hamdan meminta agar kepala KUA dan operator tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi.

Menurut dia, petugas harus mensosialisasikan bahwa nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar waktu kerja bayar Rp600 ribu, yang disetor langsung ke bank yang telah ditunjuk sesuai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2015.

“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020