Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim menyatakan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok B.

“Pembukaan data tersebut sangat diperlukan guna melengkapi syarat bagi PT PEMA untuk pengelolaan Wilayah Kerja Blok B setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020,” kata Zubir Sahim di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan setelah itu BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal di antaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan.

Ia mengatakan sesuai dengan time line yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020, PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok B bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) guna melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok B.

Zubir mengatakan dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya.

Zubir berharap dukungan dari seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh," demikian Zubir.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020