Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham melantik dua orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, masing-masing Muhajir Hasballah dan Mizwan dalam pelantikan yang dipusatkan di anjungan pendapa bupati setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat.

Keduanya dilantik pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.

“Kepada para pengganti antar waktu (PAW) anggota komisioner Komite Independen Pemilihan (KIP) yang baru, agar tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, Jumat di Suka Makmue.

Ia juga berharap para komisioner yang baru tersebut agar dapat bersikap profesional, independen dalam bekerja dan secepatnya menyesuaikan diri demgan lingkungan kerjanya yang baru, serta fokus bekerja sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berharap dengan adanya pergantian antar waktu dua orang komisioner KIP Nagan Raya, kini semua wewenang lembaga pemilihan tersebut sudah dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, kata dia, kewenangan tugas dan fungsi komisioner KIP Nagan Raya diambil-alih oleh KIP Aceh, karena dua orang komisioner sebelumnya masing-masing Idris dan Ahmad Husaini diberhentikan oleh DKPP.

Sebelumnya, dalam persidangan oleh DKPP  Republik Indonesia di Jakarta, Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, Idris selaku teradu pertama terbukti meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024 yang sudah terpilih.

Adapun Teradu II, Ahmad Husaini, mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.

Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017  tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020