Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Aceh menargetkan pada tahun 2025 semua aset-aset milik Pemerintah Aceh dan bidang tanah sudah terpetakan.

“Pencatatan aset ini sangat penting guna mengetahui jumlah nilai aset yang dimiliki oleh daerah dan ini juga bagian dari kepastian hukum terkait aset daerah itu sendiri,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah BPN Kanwil Aceh, Teuku Pitra Mulia di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan masih banyak aset-aset milik Pemerintah Aceh yang belum terpetakan seperti rumah-rumah dinas, perkantoran dan lainnnya, sehingga ke depan dapat disegerakan.

“Pencatatan ini juga agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan aset secara nasional,” katanya.

Menurut dia penyebab banyaknya aset pemerintah yang belum tersertifikasi disebabkan oleh anggaran pemerintah yang terbatas untuk kegiatan tersebut dan terkadang tanah-tanah yang sudah diberikan lahannya belum dimanfaatkan secara optimal oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut.

Pitra juga mengatakan perampingan sertifikasi aset terutama di daerah-daerah pemekaran juga terkendala karena ada pembagian aset antara Kabupaten dan Kota.

"Sebenarnya solusinya sudah ada, tinggal dilakukan inventarisasi oleh pihak dinas terkait, setelah itu dipasangkan tanda batas fisiknya kemudian bisa didaftarkan di BPN,"katanya.

Ia mengatakan, untuk melakukan percepatan sertifikasi pihak BPN akan melakukan dengan menggunakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL ini kan basisnya per desa, disetiap desa kan pasti ada aset pemerintah seperti kantor geuchik kan masih masuk aset. Tapi tetap saja kita membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait,"katanya.

Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Aceh mencatat aset pemerintah yang sudah tersertifikasi sekitar 1548.

"Yang jelas jumlah tersebut lebih karena kita terus menghimpun dan menunggu kiriman data dari setiap kabupaten/kota, maka dari itu penting memiliki bagian data elektronik yang terintegrasi agar proses data dapat menjadi valid dan bisa digunakan secara komperhensif oleh institusi secara nasional,” katanya.

Pewarta: Zubaidah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020