Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menyatakan sudah menuntaskan pemberkasan perkara dugaan korupsi dana desa dengan nilai mencapai Rp296 juta.
"Proses pemberkasan perkara sudah selesai. Begitu juga pemeriksaan ahli, sudah selesai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisial JAS (29) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp296 juta.
Sekarang ini, lanjut Wisdom, tinggal lagi penghitungan berapa besar kerugian negara. Proses penghitungan kerugian negara nanti apakah dilakukan inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau bisa inspektorat, kami akan minta inspektorat menghitung kerugian negara. Tapi kalau tidak, kami akan minta BPK menghitungnya. Semua sudah selesai, tinggal penghitungan kerugian negara saja," kata Wisdom.
Terkait dengan saksi, Wisdom mengatakan saksi yang sudah dimintai keterangan lebih dari 23 orang. Termasuk seorang saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum.
"Jika kerugian negara sudah dihitung, maka kami langsung melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Wisdom.
Menyangkut dengan tersangka, Wisdom mengatakan masih satu orang, yakni JAS. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan perkara.
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik.
"Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta," kata Wisdom.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Proses pemberkasan perkara sudah selesai. Begitu juga pemeriksaan ahli, sudah selesai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisial JAS (29) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp296 juta.
Sekarang ini, lanjut Wisdom, tinggal lagi penghitungan berapa besar kerugian negara. Proses penghitungan kerugian negara nanti apakah dilakukan inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau bisa inspektorat, kami akan minta inspektorat menghitung kerugian negara. Tapi kalau tidak, kami akan minta BPK menghitungnya. Semua sudah selesai, tinggal penghitungan kerugian negara saja," kata Wisdom.
Terkait dengan saksi, Wisdom mengatakan saksi yang sudah dimintai keterangan lebih dari 23 orang. Termasuk seorang saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum.
"Jika kerugian negara sudah dihitung, maka kami langsung melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Wisdom.
Menyangkut dengan tersangka, Wisdom mengatakan masih satu orang, yakni JAS. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan perkara.
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik.
"Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta," kata Wisdom.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020