Masyarakat Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar bersepakat untuk menjaga hutan untuk generasi mendatang dari tindakan aksi penebangan liar yang marak terjadi selama ini.

“Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan  yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan,” salah satu butir hasil musyawarah bersama Forum Seulawah Agam dengan Imum Mukim dan keuchik/kepala desa dalam Kemukiman Lamteuba yang dibacakan Basirun di Lamteuba, Selasa.

Pernyataan bersama tersebut dibacakan dihadapan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Wakil Bupati, Tgk Husaini A Wahab dan unsur Forkopimda setempat di sela-sela silraturrahmi dengan masyarakat Kemukiman Lamteuba.

Dalam imbauan bersama tersebut mereka melarang kepada setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang dan melarang untuk menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam imbaun yang memuat sebanyak 13 poin tersebut juga melarang setiap orang untuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan hutan tanpa izin dan melarang untuk menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil dan dipungut secara tidak sah.

Imbauan yang ditandatangani para Keuchik, Imum Mukim dan Unsur Muspika Kecamatan Seulimum tersebut juga turut ditanda-tangani langsung oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali memberikan apresiasi kepada masyarakat Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum yang berkomitmen untuk mencegah penebangan liar yang marak terjadi di Gunung Sulawah Agam.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat Lamteuba yang secara sukerala berkomitmen untuk bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari dan terbebas dari penebangan liar,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Lamteuba, Aceh Besar, Selasa.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020