Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyambangi Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif, Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa.

Kedatangan perwira menengah Polri tersebut selain bersilaturahmi, juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan sosialisasi untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para santri patuh berlalu lintas.

"Kami sampaikan bahwa bagi santri yang sudah bisa mengendarai sepeda motor serta berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki SIM," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kepada pengendara sepeda motor, kata dia, selalu memakai helm dan membawa surat kendaraan bermotor ketika berlalu lintas di jalan.

Dalam sosialisasi tersebut, para santri antusias bertanya. Di antaranya menanyakan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, mereka juga menanyakan syarat membuat SIM, bagaimana menemukan korban kecelakaan di tengah jalan serta ketentuan menilang oleh polisi lalu lintas.

Selain bersilaturahmi dan menyosialisasikan undang-undang lalu lintas, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi personel Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh juga turut menyalurkan 50 paket sembako.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020