Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, Nasir Djamil mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menjadikan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara abadi dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadikan masyarakat di daerah itu sejahtera.

“Selama Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus, maka pemerintah pusat harus menjamin keberlangsungan pelaksanaan otonomi khusus. Salah satu bentuk jaminan atau garansi pemerintah pusat adalah, dengan menjadikan dana otsus Aceh selamanya (tidak terbatas),” kata Nasir Djamil dalam keterangannya kepada ANTARA di Meulaboh melalui telepon selular, Kamis.

Nasir Djamil menegaskan, dana otonomi khusus tersebut harus terus ada selama Aceh menyandang predikat daerah otonomi khusus dari pemerintah pusat.

“Jadi itu bentuk afirmasi dan komitmen pemerintah pusat,” kata Nasir Djamil menambahkan.

Hal ini juga sudah ia sampaikan dua hari lalu bersama Tim Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR-RI di Jakarta, yang meminta agar dana otonomi khusus Aceh tidak dibatasi dengan tahun, akan tettapi dicantumkan selamanya.

Ia juga menegaskan, sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia atau pemerintah pusat mengakui bahwa satu pemerintahan yang bersifat khusus di daerah.

Apabila negara sudah sudah menjamin suatu daerah yang memiliki kekhususan di daerah termasuk di Aceh, maka jaminan selanjutnya adalah soal keuangan.

“Jadi sangat aneh kalau kemudian otonomi khusus ada, tapi kemudian dana otsus dibatasi,” kata Nasir Djamil menegaskan.

Untuk itu, ia berharap agar perjuangan memperjuangkan agar dana otonomi khusus Aceh ini tidak lagi dibatasi dan menjadi dana otsus abadi dapat disahuti oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA.

Ia juga menegaskan apabila usulan tersebut dipenuhi oleh pemerintah pusat nantinya, maka hal itu menjadi tantangan baru bagi Pemerintah Provinsi Aceh, agar nantinya benar-benar bisa memastikan bahwa dana otonomi khusus tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nasir Djamil juga menyatakan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus sejak tahun 2006 lalu, Aceh akan mendapatkan dana otonomi khusus untuk jangka waktu selama 20 tahun setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dana tersebut pertama kali dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 2008 lalu dengan jumlah dana yang akan diterima Aceh diperkirakan sebesar Rp170 triliun hingga tahun 2027 mendatang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020