Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani kasus pembalakan liar di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka berinisial HN (60), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Bersama tersangka, turut diamankan satu alat berat berupa ekskavator atau beko, satu unit traktor, serta sejumlah kayu olahan," kata Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka HN ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada praktik pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

"Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel dikerahkan menuju lokasi pembalakan ilegal. Personel menemukan beberapa tumpukan kayu dan pondok tempat tinggal," kata Kombes Pol Margiyanta.

Personel menangkap tersangka HN di lokasi. Sedangkan beberapa pelaku lainnya diduga melarikan ketika mengetahui polisi mendatangi tempat tersebut, kata dia.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka dijerat Pasal 12 huruf d, g, dan j, jo Pasa 83 Ayat (1) huruf a dan c jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Tersangka terancam pidana lima hingga 10 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Margiyanta.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020