Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang menangkap seorang pria berusia 25 tahun diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKBP Trisna Sapari Yandi di Kuala Simpang, ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MA (25), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang.

"Dari tersangka MA turut diamankan lima bungkusan plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,7 gram," kata AKBP Trisna Sapari Yandi.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penangkapan tersangka MA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran gelap narkoba di Kota Lintang, Aceh Tamiang, Kamis (16/7).

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel BNN Kabupaten Aceh Tamiang ditugaskan untuk menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar.

Kemudian, personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek sebuah rumah dan menangkap tersangka tanpa perlawanan beserta barang, kata AKBP Trisna Sapari Yandi.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang untuk pengusutan lebih lanjut serta segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata AKBP Trisna Sapari Yandi.

Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang tersebut mengajak masyarakat untuk melapor peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang kepada BNN maupun instansi penegak hukum lainnya.

"Laporan tersebut merupakan partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," kata AKPB Trisna Sapari Yandi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020