Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini masih belum membolehkan proses belajar tatap muka untuk sekolah tingkat SMP sederajat.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah dr Yunasri mengatakan walau daerah itu masuk katagori zona hijau dan sudah dibolehkan untuk melaksanakan proses belajar tatap muka untuk sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat, namun hingga saat ini baru tingkat SMA saja yang dibolehkan oleh Pemkab setempat.

"Masih SMA sederajat saja, sesuai dengan izin Pak Bupati dan rekomendasi dari Gugus Tugas," kata Yunasri di Posko Gugus Tugas setempat, Sabtu.

"Itu itu pun ada beberapa SMA yang tidak derekomendasi, karena memang belum menyiapkan sarana prasarana yang sesuai dengan prosedur atau protokol kesehatan," tambahnya.

Yunasri menuturkan belum mengetahui sampai kapan Pemkab setempat masih membatasi pelaksanaan proses belajar tatap muka hanya untuk tingkat SMA sederajat saja.

Menurutnya kebijakan tersebut masih bisa berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan.

"Itu belum tahu kita sampai kapan, bisa saja nanti berubah sewaktu-waktu, tapi kita belum tahu kapan," ujarnya.

"Karena berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri, ada Menteri Kesehatan, Mendagri, Menteri Pendidikan, dan Menteri Agama, bahwa kalau daerah zona hijau itu sudah boleh dilakukan pembelajaran tatap muka untuk SMA dan SMP per 13 Juli 2020. Tapi kita Kabupaten Aceh Tengah masih membolehkan untuk SMA saja," tutur Yunasri.


 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020