Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginstruksikan kepada Bupati dan Wali kota di Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. 

“Instruksi tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Aceh dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan ada tiga poin dalam surat tersebut masing-masing penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

"Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten/kota dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat," kata Iswanto saat membacakan surat Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Kemudian untuk penyembelihan hewan qurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personel panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat. 

Selanjutnya Plt Gubernur Aceh berharap para Bupati/Wali kota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara Shalat Idul Adha 1441 H serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan COVID-19 di Aceh. 

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Aceh," katanya sesuai dengan surat ya g ditujukan kepada bupati dan wali kota tersebut.


Ia menambahkan Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020