Sejumlah pasien yang akan berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, memprotes adanya pembatasan layanan kesehatan di ruang poli di rumah sakit setempat sebanyak 20 orang per hari karena merugikan masyarakat.

Padalnya, dampak dari pembatasan yang dilakukan menyebabkan masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan, karena tidak bisa berobat setelah kuota pasien per hari terpenuhi.

“Rugi kita bayar iuran BPJS Kesehatan kalau tidak bisa berobat, banyak pasien telantar akibat pembatasan kuota ini,” kata seorang pengunjung, Doni Andika, Kamis di Meulaboh.

Menurutnya, dampak dari pembatasan tersebut juga menyebabkan masyarakat yang sudah berada di depan poli rumah sakit ikut telantar karena tidak bisa mendapatkan pelayanan.

Padahal biasanya, kata dia, manajemen rumah sakit tetap melayani pasien yang berobat di poli tanpa melakukan pembatasan.

“Pembatasan ini menyengsarakan pasien,” kata Doni Andika menambahkan.

Hal senada juga diungkapkan Cut, seorang warga Meulaboh. 

Menurutnya, dampak pembatasan layanan tersebut juga menyebabkan masyarakat yang membutuhkan obat untuk penyakit kronis seperti paru-paru, jantung, syaraf dan penyakit kronis lainnya tidak bisa berobat sekaligus menebus obat.

“Tolong kebijakannya dikaji kembali, jangan membuat masyarakat yang ingin berobat semakin susah,” katanya menuturkan.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Putri Fathiyah yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya penerapan pembatasan pasien di ruang poli kesehatan sebanyak 20 orang pasien per hari per poli.

“Pembatasan ini kita lakukan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat di lingkungan rumah sakit, sekaligus mencegah pandemi COVID-19,” katanya.

Namun bagi pasien yang berstatus gawat darurat (emergency), kata Putri Fathiyah, pelayanan tetap diberikan tanpa adanya batasan jumlah pasien.

“Kalau kuotanya sudah penuh per poli 20 orang, pasiennya tetap kita tolak,” katanya menambahkan.

Ia mengakui pembatasan ini juga menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, untuk mencegah sebaran pandemi COVID-19 di masyarakat Aceh Barat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020