Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh menyelidiki izin operasional kapal tongkang pengangkut batu bara yang terbalik di kawasan pantai Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, daerah setempat.
Operasional kapal pengangkut batu bara untuk disuplai sebagai bahan bakar PLTU 1-2 Nagan Raya belum pernah dilaporkan ke pemerintah setempat, kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Wahidin, Jumat di Suka Makmue.
Selain itu dampak yang ditimbulkan dari tumpahan material batu bara ke dalam laut akan berakibat pencemaran lingkungan.
“Ini yang masih kami selidiki, sejak mereka beraktivitas di perairan Nagan Raya, kegiatan operasionalnya belum pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah selaku pemilik wilayah,” katanya.
Menurutnya, akibat tidak adanya pelaporan aktivitas tersebut, pemerintah daerah setempat kini sedang berupaya melakukan pengumpulan data dan informasi, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Meski operasional kapal tongkang tersebut selama ini dilakukan koordinasi ke Syahbandar Meulaboh selaku otoritas pelayaran, namun kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejauh ini sepengetahuan dirinya memang belum pernah ada pelaporan kegiatan tersebut.
“Makanya persoalan tumpahan material batu bara ke laut Nagan Raya ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena hal ini menyangkut dengan kerusakan lingkungan dan legalitas operasional kapal di daerah,” kata H Wahidin menuturkan.
“Bisa saja kami menduga kapal tongkang yang terbalik di laut dan menumpahkan batu bara itu ilegal, karena selama ini belum pernah ada laporan ke dinas terkait operasional mereka,” kata Wahidin menegaskan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai menyelidiki indikasi pencemaran lingkungan terkait tumpahnya material batu bara sekitar 100 ton, dari sebuah kapal tongkang di kawasan Pantai Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu.
"Penyelidikan ini perlu kami lakukan karena material batu bara tersebut diduga tumpah ke dalam laut diperkirakan sekitar 100 ton," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Hidayat, Rabu malam di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, kapal tongkang tersebut sebelumnya terdampar ke pinggir pantai setempat terjadi sejak Selasa (28/7) lalu saat badai melanda daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Operasional kapal pengangkut batu bara untuk disuplai sebagai bahan bakar PLTU 1-2 Nagan Raya belum pernah dilaporkan ke pemerintah setempat, kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Wahidin, Jumat di Suka Makmue.
Selain itu dampak yang ditimbulkan dari tumpahan material batu bara ke dalam laut akan berakibat pencemaran lingkungan.
“Ini yang masih kami selidiki, sejak mereka beraktivitas di perairan Nagan Raya, kegiatan operasionalnya belum pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah selaku pemilik wilayah,” katanya.
Menurutnya, akibat tidak adanya pelaporan aktivitas tersebut, pemerintah daerah setempat kini sedang berupaya melakukan pengumpulan data dan informasi, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Meski operasional kapal tongkang tersebut selama ini dilakukan koordinasi ke Syahbandar Meulaboh selaku otoritas pelayaran, namun kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejauh ini sepengetahuan dirinya memang belum pernah ada pelaporan kegiatan tersebut.
“Makanya persoalan tumpahan material batu bara ke laut Nagan Raya ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena hal ini menyangkut dengan kerusakan lingkungan dan legalitas operasional kapal di daerah,” kata H Wahidin menuturkan.
“Bisa saja kami menduga kapal tongkang yang terbalik di laut dan menumpahkan batu bara itu ilegal, karena selama ini belum pernah ada laporan ke dinas terkait operasional mereka,” kata Wahidin menegaskan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai menyelidiki indikasi pencemaran lingkungan terkait tumpahnya material batu bara sekitar 100 ton, dari sebuah kapal tongkang di kawasan Pantai Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu.
"Penyelidikan ini perlu kami lakukan karena material batu bara tersebut diduga tumpah ke dalam laut diperkirakan sekitar 100 ton," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Hidayat, Rabu malam di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, kapal tongkang tersebut sebelumnya terdampar ke pinggir pantai setempat terjadi sejak Selasa (28/7) lalu saat badai melanda daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020