Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan maupun di perkarangan kantor pemerintah setempat.

Bupati Aceh Jaya,  T. Irfan TB mengatakan jika pihaknya sudah mulai menertibkan hewan ternak yang berkeliaran baik itu di jalan raya, perkantoran maupun ditempat-tempat umum lainnya sesuai dengan Qanun Aceh Jaya nomor 5 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak.

"Kita sudah sampaikan kepada Satpol-PP terkait penindakan hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya atau pun di komplek perkantoran akan ditindak sesuai Qanun Aceh Jaya Nomor 5 tahun 2013," kata Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB, Selasa (11/8).

Ia menambahkan kalau untuk melaksanakan penertiban hewan ternak tersebut juga akan dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI serta dukungan seluruh lapisan masyarakat terutama aparatur gampong serta peran aktif dari pemilik hewan ternak itu sendiri.

"Oleh sebab itu, tentu ini semua butuh dukungan dari semua pihak terutama masyarakat yang memiliki hewan ternak," kata T. Irfan Tb 

Selain itu kata T. Irfan TB, kedepan juga di upayakan untuk menempatkan anggota Satpol PP pada setiap kantor Camat yang ada di sepanjang jalan nasional lintas Banda Aceh - Calang - Meulaboh atau dalam wilayah Aceh Jaya untuk melakukan monitor dan patroli pada setiap titik rawan sapi berkeliaran.

"Kedepan akan kita siagakan anggota Satpol PP di setiap kantor Camat yang ada di lintasan jalan nasional untuk berpatroli di setiap titik rawan sapi berkeliaran," kata. T. Irfan TB.

Sementara Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi menuturkan jika hingga tanggal 7 Agustus kemarin sudah 5 ekor sapi yang diamankan pihaknya.


"Yang sudah kita amankan sebanyak 5 ekor, namun kelimanya sudah ditebus lagi oleh pemiliknya dengan persyaratan sesuai Qanun Aceh Jaya nomor 5 tahun 2013," kata Supriadi.

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran terkait persyaratan penebusan pelanggaran Qanun Aceh Jaya nomor 5 tahun 2013 yakni :

1. Melampirkan surat keterangan kepemilikan dari Keuchik dan Camat.

2. Melampirkan surat Rekomendasi dari Keuchik, Camat, Kapolsek serta Danramil setempat, tentang izin untuk pengambilan hewan ternak yang tertangkap. 

3. Menandatangani Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang berisi tidak akan mengulangi pelanggaran Qanun nomor 5 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak pasal 9 dengan mengetahui dari tim kepolisian, TNI dan instansi terkait.

4. Membayar biaya pemeliharaan atau perawatan sebagai denda atas ditangkapnya hewan ternak, dengan rincian: Kerbau, Sapi sebesar Rp. 75.000 per hari. Sementara Kambing dan Domba sebesar Rp. 40.000 per hari.

5. Jika dalam batas waktu maksimal 7 hari, ternak tersebut tidak di ambil oleh pemilik atau pemeliharanya maka ternak akan di lelang kepada umum.

6. Bagi ternak yang di tangkap untuk kedua kalinya oleh petugas tim penertiban maka ternak tersebut dipotong atau di sembelih untuk di jual kepada umum. 

Namun hasil penjualan tersebut dapat di ambil oleh pemilik atau pemeliharanya setelah dipotong biaya penjagaan dan biaya penitipan (pemberi pakan) serta biaya petugas dalam waktu satu bulan setelah penjualan. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan,  maka hasil penjualan alam di setor ke kas negara.

Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat  menjaga hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan raya.

"Harapan kita masyarakat dapat menjaga dan mengikat hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan sehingga tidak membuat orang lain celaka,"kata Supriadi.

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020