Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terkait surat penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur.

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemeriksaan Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur dijadwalkan di Banda Aceh, pada Jumat (14/8).

"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh. Pemeriksaan dengan majelis diketuaj Prof Teguh Prasetyo, Prof Eka Sari Mulyani dari unsur masyarakat, serta Marini dari Panwaslih Aceh," kata Bernard Dermawan Sutrisno.

Adapun ketua dan anggota KIP Aceh Timur yang diperiksa atau teradu yakni Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Mereka dilaporkan atau diadukan oleh Syahrul AG bin Abdul Gani yang memberi kuasa kepada Muslim A Gani dan Auzir Fahlevi.

Bernard Dermawan Sutrisno menyebutkan pokok aduan bahwa Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur didalilkan menerbitkan dokumen palsu berupa dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, namun berbeda substansi.

"Surat ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Surat pertama tentang tindak lanjut DPRK Aceh Timur PAW dan kedua menyangkut klarifikasi permintaan nama PAW," kata Bernard Dermawan Sutrisno.

Selain itu, teradu juga menerbitkan berita acara hasil rapat pleno terkait PAW dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berita acara itu hanya ditandatangani Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin.

Teradu juga mengeluarkan lainnya tentang PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS hasil pemilu 2019. Surat tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Timur secara pribadi.

"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi. Sidang pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Bernard Dermawan Sutrisno.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020