Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh sudah cair, dan kabar gembira tersebut langsung disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis (13/8).

"Gaji 13 PNS pemko sudah cair. Sudah masuk ke rekening masing-masing PNS, dan sudah bisa dinikmati," ungkap Aminullah.

Ia menerangkan, gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang dicairkan itu total mencapai Rp18,16 miliar lebih untuk 4.131 orang PNS dengan rincian 604 orang di antaranya golongan ll, lalu 2.412 golongan III, dan 1.104 golongan IV.

Wali kota mengatakan, dasar pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke 13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. 

Kemudian PP tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Aminullah mengungkapkan, jumlah gaji itu sama dengan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima PNS beberapa bulan lalu, karena komponen gaji ke-13 ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

Wali Kota Aminullah berharap dengan cairnya gaji ke-13 PNS tersebut akan menjadi stimulus bagi perekonomian di Kota Banda Aceh, dan menambah daya beli masyarakat melalui aparatur negara. 

"Cairnya gaji 13 ini, sangat membantu PNS yang juga sedang mengalami dampak dari pandemi COVID-19," kata mantan dirut Bank Aceh dua periode ini.

 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020