Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengupayakan solusi untuk membayar gaji sebanyak 152 kepala desa (Kades) atau keuchik dan perangkat gampong (desa) di daerah itu yang sudah lima bulan belum dibayar.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Abdya Wildan di Blangpidie, Kamis, mengatakan tersendat pembayaran gaji Kades dan perangkat gampong daerah itu karena belum ada kepastian pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap II tahun 2023 ke kas desa.
“Belum bisa saya pastikan itu (jadwal ditransfer ADG). Paling solusinya nanti kita hitung ulang anggarannya. Bila mencukupi akhir tahun nanti baru ditransfer semua ke desa-desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersendat distribusi ADG tahap II ke 152 gampong itu setelah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, yang membuat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pemerintah pusat.
“Total anggaran ADG tahun 2023 untuk 152 gampong di Abdya sekitar Rp42 miliar. Dulu dana ini dari kas daerah ditransfer ke kas gampong empat tahap. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” ujarnya.
Menurut dia, sebelum PMK itu berlaku, ADG tahap pertama sebesar 25 persen untuk Januari hingga Maret 2023 sudah ditransfer ke kas gampong, baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat ataupun untuk kebutuhan lainnya.
Namun, lanjut dia, setelah adanya PMK baru, transfer DAU untuk kabupaten dibatasi oleh pemerintah pusat, sehingga berefek pada ADG tahap II belum bisa didistribusikan ke gampong lantaran tidak tersedia anggaran.
Sementara DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah, kata dia, saat ini sudah ditentukan penggunaan untuk bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
“Kalau kita ambil kebijakan membayar ADG sekarang dengan dana itu kita khawatirkan nanti terganggu kegiatan lain di kabupaten. Apalagi DAU sekarang tidak diperbolehkan penggunaannya untuk yang lain. Jadi, sangat berbeda dengan dulu,” ujarnya.
Dulu, lanjut dia, sebesar 10 persen dari DAU langsung ditransfer oleh pemerintah daerah ke pemerintahan desa, baik untuk kebutuhan siltap maupun untuk kebutuhan lain yang sudah direncanakan desa.
“Sekarang sudah berbeda, DAU ini hanya untuk gaji pegawai tambah operasional. Jadi, kalau kita paksakan untuk membayar sekarang, kita takutkan nanti pada akhir tahun ada paket pekerjaan pisik tidak bisa bayar, karena uangnya sudah digunakan untuk ADG ini,” ujarnya.
Baca juga: DPMG: 321 Gampong di Aceh Barat sudah terima dana desa sebesar Rp117,6 miliar lebih