Warga Kota Lhokseumawe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat berada diluar rumah dikenakan sanksi. Hal tersebut diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya melalui Kabag Humas Drs Marzuki mengatakan bahwa tim gabungan sudah melakukan operasi penjaringan bagi pelanggar aturan protokol kesehatan sejak dua hari lalu.

"Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang sanksi untuk pelanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda,"kata Marzuki di Lhokseumawe, Minggu (16/8).

Dikatakannya, sejak diberlakukannya Perwali tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satgas, Satpol PP dan petugas kepolisian sudah memberikan sanksi sosial kepada puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah dan sanksi himbauan kepada pemilik usaha yang tidak melengkapi protokol kesehatan.

"Sanksi sosial kepada pelanggar bermacam-macam, seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up, angkat sampah dan menyapu jalan,"katanya.

Marzuki meyakini bahwa masyarakat Kota Lhokseumawe adalah warga yang cerdas. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker bukan karena takut diberi sanksi, akan tetapi karena kesadaran bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita harus menyadari bahwa kondisi penyebaran COVID-19 di Aceh semakin meningkat akhir-akhir ini, oleh karena itu marilah bersama-sama kita lawan COVID-19 dengan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan,"kata Marzuki.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020