Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas Yustisi memberikan ganjaran atau sanksi sosial kepada 18 pelanggar saat operasi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di sejumlah di Kota Banda Aceh.
Kepala Biro Operasi Polda Aceh Agus Sarjito didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan belasan pelanggar tersebut umumnya tidak memakai masker.
"Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Banda Aceh itu masih ditemukan masyarakat mengabaikan pemakaian masker, berkerumunan di warung kopi . Mereka diberi sanksi sosial," kata Kombes Agus Sarjito.
Para pelanggar tersebut, kata Kombes Agus Sarjito, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Kombes Pol Agus Sarjito, sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Dan kepada pelanggar juga diminta tidak mengulanginya serta selalu memakai masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan operasi tersebut dalam rangka melaksanakan program Kapolri Nomor 7 tentang pemantapan dukungan polri dalam penanganan COVID-19,
Kombes Agus Sarjito menyebutkan tidak ada kata bosan bagi Satuan Tugas Yustisi untuk terus menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Provinsi Aceh.
"Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kombes Pol Agus Sarjito.