Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi itu kelebihan daya tampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Senin, mengatakan kelebihan daya tampung tersebut hampir 100 persen.

"Hampir semua lapas dan rutan di Aceh kelebihan daya tampung. Bahwa ada lapas maupun rutan yang tidak bisa melaksanakan fungsi pembinaan karena kelebihan daya tampung," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan di Aceh ada 18 lapas dan delapan rutan dengan kapasitas huni 4.105 orang. Sedang penghuni lapas dan rutan sekaran inj mencapai 7.901 orang, terdiri 6.212 narapidana atau warga binaa serta 1.689 tahanan.

Zulkifli mengatakan dari 18 lapas di Aceh ada sejumlah lapas kondisi daya tampungnya memprihatinkan seperti Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Lapas Idi, Aceh Timur, dan Lapas Bireuen.

"Namun, beberapa lapas, daya tampungnya dalam kondisi wajar, Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dan Lapas Blangpidie," Aceh Barat Daya," kata Zulkifli menyebutkan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu, upaya yang dilakukan untuk mengatasi kelebihan daya tampung dengan memindahkan narapidana ke lapas dan rutan lainnya, baik dalam Provinsi Aceh maupun luar daerah.

"Solusi lainnya, mengajukan pembangunan lapas baru. Seperti mengajukan pembangunan lapas di Aceh Utara dan Bireuen. Tanah untuk pembangunan lapas di dua daerah tersebut sudah dihibahkan pemerintah setempat. Kini, tinggal persetujuan pusat," kata Zulkifli.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020