Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh bekerjasama dengan American Friends Service Committee (AFSC) membekali para jurnalis muda di Provinsi Aceh untuk memahami peliputan terkait isu keberagaman.

Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa pelatihan itu dilaksanakan agar jurnalis muda Tanah Rencong mengetahui proses peliputan terkait isu keberagaman yang lebih mendamaikan. 

"Mengedepankan independensi kita sebagai jurnalis dalam peliputan isu keberagaman, sehingga berita yang keluar benar-benar mencerahkan masyarakat," kata Ihsan, di sela-sela pembukaan pelatihan. 

Pelatihan jurnalistik keberagaman itu diikuti para wartawan muda dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh, dan berlangsung mulai 20-21 Agustus 2020 di Hotel Permata Hati Banda Aceh.

Menurut Ihsan, pemahaman itu penting dipelajari terutama bagi para jurnalis muda yang bertugas di daerah, dengan potensi konflik keberagaman yang cukup tinggi. 

Karena itu, lanjut dia, jurnalis perlu mengetahui bagaimana sebuah berita yang dapat memicu timbulnya permasalahan di tengah masyarakat, serta jenis tulisan yang sebalinya dapat memberi keharmonisan. 

"Tulisan kita harus menyejukkan. Ini tujuan kegiatan ini kita hadirkan. Teman-teman semua harus fokus mengikuti pelatihan ini. Jangan sampai tidak mendapatkan apa-apa sudah jauh-jauh kesini," ujarnya.

Kegiatan itu diikuti 20 jurnalis muda Aceh. Pematerinya berasal dari kalangan jurnalis senior yang telah berpengalaman dalam meliput isu keberagaman, seperti wartawan The Jakarta Post Hotli Simanjutak dan Anggota Dewan Pers 2013-2019 Nezar Patria. 

Sedikitnya, Nezar Patria menjelaskan bahwa dalam melakukan tugasnya jurnalis harus mengedepankan fakta secara berimbang, mendorong resolusi konflik, membuka peluang berdialog, menemukan kepentingan bersama dan membangun solusi. 

“Kekuatan media membangun opini atau membentuk realitas lewat framing peristiwa dengan sudut pandang tertentu. Media bisa mendorong solusi atau malah menjadi alat
provokasi," ujarnya. 

Dalam Undang-Undanh Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dijelaskan terkait pemberitaan keberagaman. Pada pasal 6 huruf b disebutkan, media harus menegakkan niliai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebinekaan. 

"Pada pasal 5, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020