Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp296 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Kasus korupsi dana desa yang sedang kami tangani sejak beberapa bulan lalu segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Keuchik atau Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial JAS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Wisdom mengatakan saat ini penyidik sedang merampungkan penyusunan berkas perkara. Penyusunan selesai dalam waktu tidak begitu lama. Setelah itu, berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Menyangkut dengan penambahan tersangka, Wisdom mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, tidak ada penetapan tersangka baru.

"Tidak ada penetapan tersangka baru. Sedangkan jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 23 orang, termasuk seorang saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum setempat," kata Wisdom.

Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.

Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik.

"Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta," kata Wisdom.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020