Puluhan warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh melakukan aksi penyegelan kantor desa setempat karena untuk menutut adanya transparasi pengelolaan dana desa sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2020.

Akibatnya, aktivitas pelayanan di kantor desa setempat ikut terhenti setelah massa memaksa untuk melakukan pemasangan palang kayu di pintu masuk kantor desa.

Sejumlah petugas kepolisian dan TNI yang mengetahui adanya aksi tersebut juga mendatangi lokasi kejadian, untuk berupaya menenangkan massa guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Informasi sementara yang kami peroleh, tujuan masyarakat melakukan aksi protes masyarakat yaitu mempertanyakan tentang sisa anggaran dana desa tahun 2015, yang digunakan dalam rencana pembangunan desa sebesar Rp20 juta,” kata Jafar, salah satu peserta aksi.

Tidak hanya itu, warga yang melakukan aksi protes tersebut juga meminta agar kepala desa menggelar rapat umum secara terbuka dan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terpisah, Kepala Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Khalamuddin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dirinya menduga aksi penyegelan kantor desa setempat bernuansa politis.

Pasalnya, aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang diduga tidak puas dengan kinerja dirinya selaku kepala desa.

“Memang masyarakat meminta agar dilakukan rapat umum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa sejak tahun 2015 lalu, saya nyatakan siap dan boleh saja,” katanya.

Namun karena situasi pandemi COVID-19 saat ini, ia meminta agar rencana rapat terbuka agar ditunda sementara waktu, sehingga penyebaran virus di masyarakat dapat teratasi, katanya menuturkan.

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno di Suka Makmue, Senin petang mengatakan aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat diduga terkait penggunaan dana desa.

Pihaknya bersama TNI juga sudah berupaya melakukan mediasi antara masyarakat dan aparat desa, sehingga persoalan ini diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Setelah dilakukan mediasi oleh Babinkamtibmas Polsek dan Babinsa Posramil Suka Makmue, masyarakat kemudian membuka segel dan membubarkan diri secara tertib,” kata Kapolres Risno menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020